.quickedit{ display:none; }
About Me

Jumat, 01 Februari 2013

PENTINGNYA PROFESIONALISME GURU INDONESIA


PENTINGNYA PROFESIONALISASI DALAM PENDIDIKAN

Tuntutan terhadap lulusan dan layanan lembaga pendidikan yang bermutu semakin mendesak karena semakin ketatnya persaingan dalam lapangan kerja. Salah satu implikasi globalisasi dalam pendidikan yaitu adanya deregulasi yang memungkinkan peluang lembaga pendidikan asing membuka sekolahnya di Indonesia. Oleh karena itu persaingan antar lembaga penyelenggara pendidikan dan pasar kerja akan semakin berat.

Mengantisipasi perubahan-perubahan yang begitu cepat serta tantangan yang semakin besar dan kompleks, tiada jalan lain bagi lembaga pendidikan kecuali hanya mengupayakan segala cara untuk meningkatkan daya saing lulusan serta produk-produk akademik dan layanan lainnya, yang antara lain dicapai melalui peningkatan mutu pendidikan. Dalam hal ini maka akan ada paradigma baru dalam pendidikan akan etos kerja dan profesionalisme guru serta tantangan dunia pendidikan terkait dengan perkembangan teknologi informasi.

Profesi diukur berdasarkan kepentingan dan tingkat kesulitan yang dimiliki. Dalam dunia keprofesian kita mengenal berbagai terminologi kualifikasi profesi yaitu: profesi, semi profesi, terampil, tidak terampil.

Gilley dan Eggland (1989) mendefinisikan profesi sebagai bidang usaha manusia berdasarkan pengetahuan, dimana keahlian dan pengalaman pelakunya diperlukan oleh masyarakat. Definisi ini meliputi aspek yaitu :

a.       Ilmu pengetahuan tertentu

Seorang yang memiliki profesi tertentu haruslah meliliki keahlian atau ilmu pengetahuan  sesuai dengan profesinya.

b.      Aplikasi kemampuan/kecakapan.

Aplikasi kemampuan dan kecapakan itu berhubungan dengan penerapan dan pengaplikasian dari ilmu pengetahuan yang dimiliki. misalnya seorang lulusan sarjana pendidikan sosiologi, harus mengaplikasikan keahlian atau pengetahuannya di dalam ruang lingkup sekolah dengan mata pelajaran sosiologi.

c.       Berkaitan dengan kepentingan umum

Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat. Dengan kata lain profesi berorientasi memberikan jasa untuk kepentingan umum daripada kepentingan sendiri. Dokter, pengacara, guru, pustakawan, engineer, arsitek memberikan jasa yang penting agar masyarakat dapat berfungsi.Hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh seorang pakar permainan catur misalnya. Bertambahnya jumlah profesi dan profesional pada abad 20 terjadi karena ciri tersebut. Untuk dapat berfungsi maka masyarakat modern yang secara teknologis kompleks memerlukan aplikasi yang lebih besar akan pengetahuan khusus daripada masyarakat sederhana yang hidup pada abad-abad lampau. Produksi dan distribusi enersi memerlukan aktivitas oleh banyak engineers. Berjalannya pasar uang dan modal memerlukan tenaga akuntan, analis sekuritas, pengacara, konsultan bisnis dan keuangan. Singkatnya profesi memberikan jasa penting yang memerlukan pelatihan intelektual yang ekstensif.

Aspek-aspek yang terkandung dalam profesi tersebut juga merupakan standar pengukuran profesi guru.

Proses profesional adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistemastis untuk mengembangkan profesi ke arah status professional (peningkatan status). Secara teoritis menurut Gilley dan Eggland (1989) pengertian professional dapat didekati dengan empat prespektif pendekatan yaitu orientasi filosofis, perkembangan bertahap, orientasi karakteristik, dan orientasi non-tradisonal.

            Profesi keguruan tugas utamanya adalah melayani masyarakat dalam dunia pendidikan, sehingga profesionalisasi dalam bidang keguruan mengandung peningkatan segala daya dan usaha dalam rangka mencapai secara optimal layanan yang akan diberikan kepada masyarakat.

            Lebih khusus Sanusi; dkk. (1991) dalam Sulaiman Samad (2004 : 12) mengajukan enam asumsi yang melandasi perlunya profesionalisme dalam pendidikan :

1.      Subjek pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan, dan emosi serta perasaan, dan dapat dikembangkan segala potensinya.

2.      Pendidikan dilakukan secara intensional, yakni secara sadar dan bertujuan.

3.      Teori – teori pendidikan merupakan jawaban kerangka hipotesis dalam menjawab permasalahan pendidikan.

4.      Pendidikan bertolak dari asumsi pokok tentang manusia yakni manusia mempunyai potensi yang baik untuk berkembang.

5.      Inti pendidikan terjadi dalam prosesnya yaitu situasi dimana terjadi dialog antara peserta didik dengan pendidik.

 

Sedangan Semiawan (1994) dalam Sulaiman Samad (2004 : 13) mengemukakan tingkat prosionalisme guru kedalam tiga kategori, yaitu ;

1.      Tenaga professional.

Tenaga professional ; merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya starata satu dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengendalian pendidikan/pengajaran. Tenaga kependidikan yang termasuk dalam kategori ini juga berwenang membina tenaga kependidikan yang lebih rendah jenjang profesionalnya. Misalnya, guru senior membina guru yang lebih yunior.

 

 

 

 

2.      Tenaga semiprofessional.

Tenaga semiprofessional ; merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan tenaga kependidikan diploma tiga atau yang setara yang telah berwenang mengajar secara mandiri, tetapi harus melakukan konsultasi dengan tenaga kependidikan yang lebih tinggi jenjang profesionalnya, bauk dalam hal perencanaa, pelaksanaan, penilaian, mauoun pengendalian pengajaran.

3.      Tenaga paraprofessional.

Tenaga paraprofessional ; merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan tenaga kependidikan diploma dua kebawah, yang memerlukan pembinaan dalam perencanaan, penilaian, dan pengendalian pengajaran.

SYARAT-SYARAT PROFESI GURU

            National education association  ( sucipto, kosasi & abimanyu ) dalam Sulaiman samad( 2004 : 5 ) menyusun sejumlah syarat atau criteria yang mesti ada dalam jabatan guru, yaitu :

a.       Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual

Untuk kriteria ini, jelas sekali bahwa jabatan guru memenuhi criteria ini, karena mengajar melibatkan upaya-upaya yang sifatnya sangat didomonasi kegiatan intelektual

b.      Jabatan yang mengeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus

Semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yang memisahkan anggota mereka dari orang awam dan memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya ( Ornstein dan Levine, 1984) dalam Sulaiman Samad (2004:6).

c.       Jabatan yang memerlukan persiapan professional yang lama

Seperti pada criteria sebelumnya, pada criteria ini juga terdapat perbedaan pendapat. Yang membedakan jabatan professional dengan non-profesional antara lain adalah dalam menyelesaikan pendidikan melalui kurikulum, yaitu ada yang di atur universitas/institute atau melalui pengalaman praktik dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah. Pertama, yaitu pendidikan melalui perguruan tinggi, di sediakan untuk jabatan professional, sedangkan yang kedua, yaitu pendidikan melalui pengalaman praktik dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah diperuntukkan bagi jabatan yang non-profesional ( Ornstein dan Levine, 1984) dalam Sulaiman Samad (2004:8).

d.      Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang bersinambungan

Jabatan guru cenderunng menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan professional, sebab hamper setiap tahun guru melakukan berbagai kegiatan latihan professional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tanpa kredit.

e.       Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen

Untuk criteria ini tampaknya dapat dipenuhi jabatan guru di Indonesia sekarang ini. Hal ini di sebabkan karna tidak begitu banyak guru yang oindah ke bidang lain, walaupun bukan berartii jabatan guru mempunyai pendapatan yang tinggi. Alasan ketidak pindahan tersebut mungkin karna lapangan kerja dan system pindah jabatan yang agak sulit.

f.       Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri

Pada setiap jabatan profesi, anggota kelompok dianggap sanggup untuk membuat keputusan professional berhubungan dengan iklim kerjanya. Para professional biasanya membuat peraturan sendiri dalam daerah kompetinsinya, kebiasaan dan tradisi yang berhubungan dengan pengawasan yang efektif tentang hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan dan hal-hal yang berhubungan dengan langganan (kliennya). Pada dasarnya pengawasan luar atau dalam adalah musuh alam dari profesi, karna membatasi kekuasaan profesi dan membuka pintu terhadap pengaruh luar ( Ornstein dan Levine, 1984) dalam Sulaiman Samad (2004:9).

g.      Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi

Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai yang tinggi, tidak perlu diragukan lagi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga masa depan. Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain.

h.      Jabatan yang mempunyai organisasi profesi yang kuat dan terjalin erat.

Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi profesi yang kuat untuk mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya.

Howsam (1976) dalam Sulaiman Samad (2004:11), bahwa guru harus dilihat sebagai profesi yang baru muncul, dan karena itu mempunyai status yang lebih tinggi daripada jabatan semiprofessional, malahan mendekati status jabatan profesi penuh.

Profesi keguruan tugas utamanya adalah melayani masyarakatdalam dunia pendidikan, sehingga profesionalisasi dalam bidang keguruan mengandung arti peningkatan segala daya dan usaha dalam rangka mencapai secara optimal layanan yang akan diberikan kepada masyarakat.

Lebih khusus sanusi; dkk. (1991) dalam sulaiman samad (2004:12) mengajukan enam asumsi yang melandasi perlunya profesionalisasi dalam pendidikan, yakni sebagai berikut:

1.      Subjek pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi, dan perasaan, dan dapat di kembangkan segala potensinya; sementara itu pendidikan di landasi oleh nilai-nilai kemanusiaan yang menghargai martabat manusia.

2.      Pendidikan dilakukan secara intensional, yakni secara sadar dan bertujuan, maka pendidikan menjadi normative yang diikat oleh norma-norma dan nilai-nilai yang baik secara universal, nasional, maupun local, yang merupakan acuan para pendidik,peserta didik, dan pengelola pendidikan.

3.      Teori-teori pendidikan merupakan jawaban kerangka hipotesis dalam menjawab permasalahan pendidikan.

4.      Pendidikan bertolak dari asumsi pokok tentang manusia, yakni manusia mempunyai potensi yang baik untuk berkembang.

5.      Inti pendidikan terjadi dalam prosesnya, yaitu situasi dimana terjadi dialog antara peserta didik dengan pendidik, yang memungkinkan peserta didik tumbuh ke arah yang di kehendaki oleh pendidik dan selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi masyarakat.

6.      Sering terjadi dilemma antara tujuan utama pendidikan yakni menjadi manusia sebagai manusia yang baik (dimensi intrinsic) dengan misi instrumental yakni yang merupakan alat untuk perubahan atau mencapai sesuatu.

 

 

KODE ETIK GURU DAN KODE ETIK GURU INDONESIA

1.      PENGERTIAN KODE ETIK

            Kode etik adalah tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang di sepakati untuk maksud-maksud tertentu. Misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis. Kode etik adalah norma atau asas yang diterima suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja (Ondi Saondi, M.Pd dan Drs.Aris Suherman, M.pd, 2009: 96).

2.      PENTINGNYA KODE ETIK GURU

            Dalam (DRS. H.M SYUKUR HAK.Mm  2010 : 20 )  Guru Indonesia menyadari,  bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap tuhan yang maha esa , bangsa dan Negara, serta kemanusiaan pada umumnya.Guru Indonesia yang berjiwa pancasila da setia pada undang-undang dasar 1945, turut bertanggungjawabats terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu guru ndonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut :

a.       Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya dan berjiwa Pancasila.

b.      Gur memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.

c.       Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bibmbingan dan pembinaan.

d.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.

e.       Guru memelihara hubungan baik engan orang tua murid dan masyarakat.

f.       Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.

g.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan social.

h.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan muut organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.

i.        Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

 

3.      TUJUAN KODE ETIK GURU

Dalam (Ondi Saondi, M.Pd dan Drs.Aris Suherman, M.pd, 2009: 99), tujuan kode etik profesi guru adalah

1.      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.

2.      Untuk menjaga dan memelihara dan memelihara dan kesejahteraan para anggota.

3.      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.

4.      Untuk meningkatkan mutu profesi.

5.      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.

6.      Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.

7.      Mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat.

8.      Menentukan buku standarnya sendiri.

 

 

 

LATAR BELAKANG PROFESI KEGURUAN

Nasution (sucipto,kosasi.&abimanyu,1994)dalam sulaiman samad (2004:14) dengan jelas melukiskan sejarah  pendidikan di Indonesia terutama pada zaman kolonial belanda ermasuk juga sejrah profesi keguruan .pada awalnya , orang-oran yang diangkat menjadi guru belum berpendidikan khusus keguruan , dan secara perlahan –lahan tenaga guru ditambah dengan mengangkat dari lulusan sekolah guru (kweekschool)yang pertama kali didirikan disolo pada tahun 1852. Karena penambahan jumlah guru yang semakin mendesak , maka pemerintah hindia belanda mengngkat lima macam guru :

1.      Guru lulusan sekolah guru dianggap sebagai guru yang berwenang penuh

2.      Pakan Guru yang bukan lulusan sekolah guru , tetapi lulus ujian yang diadakan untuk menjadi guru

3.      Guru bantu , yang lulus ujian guru bantu

4.      Guru yang dimagangan kepada guru senior , yang merupakan calon guru ,dan

5.      Guru yang diangkat karena keadaan yang amat mendesak yang berasal dari warga yang pernah mengecap pendidikan .

 

Meskipun sekolah guru telah diadakan , namun kurikulumnya masih lebih mementingkan pengetahuan yang akan diajarkan di sekolah , sedangkan materi ilmu mendidik dan psikologi belum dicantumkan secara khusus didalamnya .sejalan dengan pendirian sekolah-sekolah yang lebih tinggi tingkatanya dari sekolah umum seperti Holland inlansdse school (HIS) ,MEER UITGEBREID (MULO ), HOGERE BURGESHOOL(HSB) dan ALGEMENE MIDDELBARE SCHOOL (AMS) secara berangsur –angsur didirikan pula lembaga pendidikan guru atau kursus-kursus penyiapan guru .

Keadaan demikian berlanjut sampai zaman pendudukan jepang dan awal perang kemerdekaan . secarra perlahan namun pasti , pendidikan guru meningkatkan jenjang kualifikasi dan mutunya . saat ini lembaga tunggal untuk pendidikan guru , yakni lembaga pendidikan tenaga kependidikan .

Dalam sejarah pendidikan guru di Indonesia , guru ernah mempunyai status yang sangat  tinggi dalam masyarakat,mempunyai wibawa yang disegani , dan dianggap sebagai orang yang serba mengtahui . peranan guru  ketika itu tidak hanya mendidik  anak disekolah, tapi juga mendidik masyarakat .guru menjaditempat bagi masyarakat untuk bertanya f, baik masalah pribadi maupun masalah social yang lebih luas.

Namun demikian status dan kewibawan guru yang tinggi tersebut mulai memudar sejalan dengan kemajuan zaman , pekembangan zaman teknologi , kepribadian guru,serta besarnya imbalan atau jasa (sanusi,dkk;1991). Pada zaman seekarang ini , guru bukan lagi satu-satunya tempat bertanya bagi warga masyarakat sebab tingkat pendidikan masyarakat sebagian besar sudah lebih tinggi dri pada pendidikan guru ,dan jabatan guru dianggap kalah gengsi dari jabatan lain yang mempunyai penghaslan yang tinggi. Hal-hal tersebut antara lain menjadi penyebab kewibawaan dan status guru mulai memudar dan berkurang. 

 

APLIKASI KODE ETIK DALAM PROSES PENDIDIKAN

1.      Dalam proses pendidikan

Pengaturan mengenai hubungan guru- peserta didik (murid) dalam kode etik guru adalah hal yang seharusnya dominan dan utama, karena sebenarnya kode etik itu dibuat untuk memperjelas relasi guru-murid, sehingga tidak sampai terjadi pelanggaran etika profesi guru. Tetapi bila kita mencermati bunyi Pasal 8 draf kode etik di atas, terasa belum jelas aturan mengenai relasi guru dengan murid. Ketidakjelasan juga dalam pengaturan hubungan antara guru dan orangtua/wali murid (Pasal 9), masyarakat (Pasal 10), sekolah dan rekan sejawat (Pasal 11), profesi (Pasal 12), organisasi profesi (Pasal 13), dan pemerintah (Pasal 14). Ketidakjelasan relasi guru dengan murid dan stakeholder lain itu akan menyulitkan pelaksanaan UU Guru. Sebab, beberapa pasal RUU Guru, termasuk dasar pemberian sanksi administratif, mengacu kode etik guru.

Bila rumusan kode etiknya tidak begitu jelas, bagaimana Dewan Kehormatan Guru (Pasal 30–32 RUU Guru) dapat bekerja dengan baik, padahal salah satu tugas Dewan Kehormatan Guru memberi saran dan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan tugas profesional dan Kode Etik Guru Indonesia.

Berbeda misalnya kode etik yang menyangkut hubungan guru dengan murid itu berbunyi:

  • Guru tidak boleh memberi les privat kepada muridnya;
  • Guru tidak boleh menjual buku pelajaran atau benda-benda lain kepada murid;
  • Guru tidak boleh berpacaran dengan murid;
  • Guru tidak boleh merokok di depan kelas/murid;
  • Guru tidak boleh melakukan intimidasi, teror, dan tindak kekerasan kepada murid,
  • Guru tidak boleh melakukan penistaan terhadap murid;
  • Guru tidak boleh ber-HP ria di dalam kelas, dan sebagainya

Yang menjadi masalah bagi kalangan pendidikan bukanlah belum adanya kode etik guru, melainkan sudah sejauh mana guru-guru di negeri ini mempelajari, memahami, dan mengaplikasikan kode etik guru tersebut, baik dalam mendidik anak bangsa ataupun dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga, guru betul-betul menjadi suri teladan bagi seluruh komponen bangsa di mana pun berada.

Kaitannya dengan sertifikasi guru, saya secara pribadi sangat setuju dengan pendapat Profesor Dr. H. Achmad Sanusi, M.P.A. Idelanya, tim asesor datang langsung menguji dan meneliti kemampuan guru dalam mengajar di depan kelas dan yang telah lulus sertifikasi pun ikut sertifikasi ulang secara berkala dan berkesinambungan, misalnya lima tahun sekali. Namun menurut informasi dari dinas terkait, yang menjadi kendala adalah banyaknya guru yang akan disertifikasi belum sebanding dengan banyaknya tim asesor yang ada hingga saat ini.

Sebagai solusi menanggulangi masalah ini, terpaksa dengan penilaian portofolio seperti yang sekarang dilaksanakan. Saya mengetahui informasi tersebut, sebab kebetulan saya sudah dinyatakan lulus sertifikasi periode 2006. Kalau ada yang meragukan hasil dari penilaian portofolio, sebaiknya kita semua harus memberikan masukan, saran, dan solusi yang dianggap paling baik, efektif, efisien, dan accountable bukan hanya mengkritisi, tanpa memberikan solusi.

Sebagai seorang guru yang bertugas di daerah perdesaan, ujian sertifikasi itu hendaknya dilaksanakan sebelum seseorang diangkat menjadi guru. Hal ini bisa diterapkan mulai pengangkatan guru yang akan datang. Dengan kata lain, ujian penerimaan CPNS khusus guru bahkan kalau bisa, diberlakukan sejak ujian penerimaan calon mahasiswa baru fakultas pendidikan di semua perguruan tinggi negeri maupun swasta di seluruh Indonesia, materinya mengambil dari standar minimal kelayakan calon guru Indonesia/SMKCGI. Yang kisi-kisinya atau kalau mungkin soal-soalnya juga ditentukan oleh Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP) dan bisa dikembangkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Atau mengacu kepada standar kompetensi dan kualifikasi berdasar pada PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Bab VI Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.

Dengan membaca PP No. 19 Tahun 2005 akan jelas bahwa untuk menjadi seorang tenaga pendidik yang profesional tidaklah mudah, mereka harus benar-benar teruji dan memenuhi persyaratan. Setelah diberlakukannya uji sertifikasi yang diikuti dengan mendapatkan tunjangan profesi bagi guru, diharapkan ada peningkatan kesejahteraan yang diikuti dengan peningkatan kinerja


Berikut adalah isi kode etik guru

  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
  6. Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu da martabat profesinya
  7. Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional
  8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
  9. Guru melaksanaakn segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.

 

MAKNA ETIKA BAGI  PROFESI KEGURUAN

Dalam Ondi Saondi,M.Pd (2009:95) dikatakan bahwa makna etika bagi profesi keguruan:

1.      Tanggung jawab. Terdapat dua tanggung jawab yang diemban yakni: terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut dan terhadap hasilnya terhadap dampak dari profesi tersebut untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.

2.      Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya

3.      Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.

Menurut Ondi Saondi,M.Pd ( 2009 : 97 ) Peran etika dalam profesi adalah sebagai berikut :

Ø  Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil, yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nila-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.

Ø  Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan, baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karna adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.

Ø  Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala prilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah di sepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi) sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Syukur  Hak, Drs. H.M, M.m. 2010. Profesi Pendidikan. Makassar. Badan  Penerbit FKIP Unismuh Makassar.

Abimanyu Sole dkk. 1994. Profesi Keguruan. Makassar. Bagian Penerbitan Fakultas Ilmu Pendidikan IKIP Ujung Pandang.

Ondi Soandi, M.Pd  dkk. 2009. Etika Profesi Keguruan. Reflika Aditama.

Sulaiman Samad dkk. 2004. Profesi Keguruan. Badan Penerbit.

Sudarwan Danim, Prof  D.H.  2012. Profesionalisasi dan Etika Profesi Guru.  Alfabeta.

Tim. 2008.  Etika Profesi Keguruan. Makassar. Badan  Penerbit FKIP Unismuh Makassar.

 

 

 
 

Blogger news

Blogroll

About