.quickedit{ display:none; }
About Me

Kamis, 18 Oktober 2012

AL ISLAM KEMUHAMMADIYAHAN 2


Tugas Individu
RANGKUMAN MATERI
AL-ISLAM KEMUHAMMADIYAHAN 2



NAMA : MUH. DAHYAR
NIM : 10538 2078 11
KELAS : 11. B
NO.URUT : 31

JURUSAN PENDIDIKAN SOSIOLOGI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
2O12


1.      KEBUTUHAN MANUSIA TERHADAP AGAMA
Agama sangat penting dalam kehidupan manusia antara lain karena agama merupakan : 1) sumber moral,
2) petunjuk kebenaran,
3) sumber informasi tentang masalah metafisika, dan
4) bimbingan rohani bagi manusia, baik di kala suka maupun duka.
Sekurang-kurangnya ada tiga alasan yang melatar belakangi perlunya manusia terhadap agama. Alasan tersebut secara singkat dapat dikemukakan sebagai berikut.
1.      Fitrah Manusia
Dalam bukunya berjudul prospektif manusia dan agama, Murthada Muthahhari mengatakan bahwa disaat berbicara tentang para Nabi Imam Ali as. Menyebutkan bahwa mereka diutus untuk mengingat manusia kepada manusia yang telah diikat oleh fitrah manusia, yang kelak mereka akan dituntut untuk memenuhinya. Perjanjian itu tidak dicatat diatas kertas melainkan dengan pena ciptaan Allah dipermukaan terbesar dan lubuk fitrah manusia, dan diatas permukaan hati nurani serta dikedalaman perasaan batiniah.
Kenyataan bahwa manusia memiliki fitrah keagamaan tersebut buat pertama kali ditegaskan kepada agama islam, yakni bahwa agama adalah kebutuhan fitri manusia, sebelumnya, manusia belum mengenal kenyataan ini. Baru dimasa akhir-akhir ini muncul beberapa orang yang menyerukan dan mempopulerkannya. Fitri keagamaan yang ada pada diri manusia inilah yang melatar belakangi perlunya manusia kepada agama, oleh karenanya ketika datang wahyu Tuhan yang menyeru manusia agar beragama, maka seruan tersebut memang amat sejalan dengan fitrahnya hal tersebut.
Dalam konteks ini kita misalnya membaca ayat yang berbunyi :
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ [الروم/30]
Artinya ;
“Hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah, tetaplah atas fitrah Allah yang telah menciptakan manusia sesuai dengan fitrah itu (QS.Al-rum : 30)
Setiap ciptaan Allah dicipakan dengan mempunyai fitrahnya sendiri-sendiri.
Kesimpulannya bahwa latar belakang perlunya manusia pada agama adalah karena dalam diri manusia sudah terdapat potensi untuk beragama. Potensi yang beragama ini memerlukan pembinaan, pengarahan, pengambangan dan seterusnya dengan cara mengenalkan agama kepadanya.
2.      Kelemahan dan Kekurangan Manusia.
Faktor lainnya yang melatar belakangi manusia memerlukan agama adalah karena disamping manusia memiliki berbagai kesempurnaan juga memiliki kekurangan .
Walaupun manusia itu dianggap sebagai makhluk yang terhebat dan tertinggi dari segala makhluk yang ada di alam ini, akan tetapi mereka mempunyai kelemahan dan kekurangan karena terbatasnya kemampuan M. abdul alim Shaddiqi dalam bukunya “Quesk For True Happines” menyatakan bahwa keterbatasan manusia itu terletak pada pengetahuannya hanyalah tentang apa yang terjadi sekarang dan sedikit tentang apa yang telah lampau. Adapun tentang masa depan yang sama sekali tidak tahu, oleh sebab itu kata beliau selanjutnya hukum apapun yang dapat dibuat oleh manusia tentang kehidupan insani adalah berdasarkan pengalaman masa lalu. Selanjutnya dikatakan disamping itu manusia menjadi lemah karena di dalam dirinya ada hawa nafsu yang selain mengajak kepada kejahatan, sesudah itu ada lagi iblis yang selain berusaha menyesatkan manusia dari kebenaran dan kebaikan. Manusia hanya dapat melawan musuh-musuh ini hanyalah dengan senjata agama.
Allah menciptakan manusia dan berfirman “bahwa manusia itu telah diciptakan-nya dengan batas-batas tertenu dan dalam keadaan lemah.
إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ [القمر/49]
Artinya : “Sesungguhnya tiap-tiap sesuatu (terasuk manusia) telah kami ciptakan dengan ukuran (batas) tertentu (QS. Al-Qomar : 49)
Untuk mengatasi kelemahan-kelemahan dirinya dan keluar dari kegagalan-kegagalan tersebut tidak ada jalan lain kecuali dengan wahyu akan agama .
3. Tantangan Manusia
Faktor lain yang menyebabkan manusia memerlukan agama adalah karena manusia dalam kehidupannya senantiasa menghadapi berbagai tantangan, baik yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam. Tantangan dari dalam berupa dorongan hawa nafsu dan bisikan setan. Sedangkan yang datang dari luar dapat berupa rekayasa dan upaya-upaya yang dilakukan manusia yang secara sengaja berupa ingin memalingkan manusia dari Tuhan. Mereka dengan rela mengeluarka biaya, tenaga, dan fikiran yang dimanifestasikan dalam berbagai bentuk kebudayaan yang didalamnya mengandung misi menjauhkan manusia dari tuhan. Allah berfirman dalam Al-Qr’an Surat Al-Anfal : 36
Yang artinya : “sesungguhya orang-orang yang kafir itu menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah”.(QS.Al-Anfal:36)
Orang-orang kafir itu sengaja mengeluarkan biaya  yang tidak sedikit untuk mereka gunakan agar orang-orang mengikuti keinginannya. Berbagai bentuk budaya, hiburan, obat-obat terlarang dan lain sebaginya dibuat dengan sengaja. Untuk itu, upaya membatasi dan membentengi manusia adalah dengan mengajarkan mereka agar taat menjalankan agama. Godaan dan tantangan hidup demikian itu, saat ini meningkat, sehingga uapaya mengagamakan masyarakat menjadi penting.

2.      KEDUDUKAN DAN FUNGSI MANUSIA SEBAGAI HAMBA, KHALIFAH,DAN PERMBAGIANNYA
Fungsi dan kedudukan manusia di dunia ini adalah sebagai khalifah di bumi. Tujuan penciptaan manusia di atas dunia ini adalah untuk beribadah. Sedangkan tujuan hidup manusia di dunia ini adalah untuk mendapatkan kesenangan dunia dan ketenangan akhirat. Jadi, manusia di atas bumi ini adalah sebagai khalifah, yang diciptakan oleh Allah dalam rangka untuk beribadah kepada-Nya, yang ibadah itu adalah untuk mencapai kesenangan di dunia dan ketenangan di akhirat.
Apa yang harus dilakukan oleh khalifatullah itu di bumi? Dan bagaimanakah manusia melaksanakan ibadah-ibadah tersebut? Serta bagaimanakah manusia bisa mencapai kesenangan dunia dan ketenangan akhirat tersebut? Banyak sekali ayat yang menjelaskan mengenai tiga pandangan ini kepada manusia. Antara lain seperti disebutkan pada Surah Al-Baqarah ayat 30:
Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui. (Q.S. Al-Baqarah: 30)
Khalifah adalah seseorang yang diberi tugas sebagai pelaksana dari tugas-tugas yang telah ditentukan. Jika manusia sebagai khalifatullah di bumi, maka ia memiliki tugas-tugas tertentu sesuai dengan tugas-tugas yang telah digariskan oleh Allah selama manusia itu berada di bumi sebagai khalifatullah.
Makna sederhana dari khalifatullah adalah “pengganti Allah di bumi”. Setiap detik dari kehidupan kita ini harus diarahkan untuk beribadah kepada Allah, seperti ditegaskan oleh Allah di dalam firman-Nya:
Wa ma khalaqtul jinna wal insa illa li ya’budu.
“Tidak Aku ciptakan manusia dan jin kecuali untuk menyembah kepada-Ku.”
Kalau begitu, sepanjang hayat kita sebenarnya adalah untuk beribadah kepada Allah. Dalam am, ibadah itu ada dua macam, yaitu: ibadah primer (ibadah mahdhah) dan ibadah sekunder (ibadah ghairu mahdhah). Ibadah mahdhah adalah ibadah yang langsung, sedangkan ibadah ghairu mahdhah adalah ibadah tidak langsung. Seseorang yang meninggalkan ibadah mahdhah, maka akan diberikan siksaan oleh Allah. Sedangkan bagi yang melaksanakannya, maka akan langsung diberikan ganjaran oleh Allah. Ibadah mahdhah antara lain: shalat, puasa, zakat, dan haji. Sedangkan ibadah ghairu mahdhah adalah semua aktifitas kita yang bukan merupakan ibadah mahdhah tersebut, antara lain: bekerja, masak, makan, dan menuntut ilmu.
Ibadah ghairu mahdhah adalah ibadah yang paling banyak dilakukan dalam keseharian kita. Dalam kondisi tertentu, ibadah ghairu mahdhah harus didahulukan daripada ibadah mahdhah. Nabi mengatakan, jika kita akan shalat, sedangkan di depan kita sudah tersedia makanan, maka dahulukanlah untuk makan, kemudian barulah melakukan shalat. Hal ini dapat kita pahami, bahwa jika makanan sudah tersedia, lalu kita mendahulukan shalat, maka dikhawatirkan shalat yang kita lakukan tersebut menjadi tidak khusyu’, karena ketika shalat tersebut kita selalu mengingat makanan yang sudah tersedia tersebut, apalagi perut kita memang sedang lapar.

3.      AGAMA SAMAWI DAN AGAMA ARDLY
1.      AGAMA SAMAWI/WAHYU
Agama samawi/wahyu disebut juga agama langit yang artinya agama yang diterima oleh manusia dari allah sang pencipta melalui malaikat Jibril dan disampaikan serta disebarkan oleh rasul-nya kepada umat manusia.
Adapun ciri-ciri agama samawi sebagai berikut :
1.      Agamanya tumbuh secara kelahiran dapat ditentukan dari tidak ada menjadi ada.
2.      Agama ini mempunyai kitab suci yang otentik (ajarannya bertahan/asli dari tuhan)
3.      Secara pasti dapat ditentukan lahirnya,dan bukan tumbuh dari masyarakat,melainkan diturunkan kepada masyarakat.
4.      Disampaikan oleh manusia yang dipilih allah sebagai utusan-nya.
5.      Ajarannya serba tetap,walaupun tafsirnya dapat berubah sesuai dengan kecerdasan dan kepekaan manusia.
6.      Konsep ketuhanannya monotheisme mutlak (tauhid).
7.      Kebenarannya adalah universal yaitu berlaku bagi setiap manusia,masa dan keadaan.
2.      AGAMA ARDLY/BUDAYA
Suatu faham yang berasal dari suatu tradisi, adat istiadat yang harus dilestarikan.
Adapun ciri-ciri agama ardly/budaya sebagai berikut:
1.      Konsep ketuhanannya panthaisme, dinamisme, dan animisme.
2.      Tumbuh secara komulatif dalam masyarakat penganutnya.
3.      Tidak disampaikan oleh utusan tuhan (rasul)
4.      Umumnya tidak memiliki kitab suci.
5.      Ajarannya dapat berubah-ubah ,sesuai dengan akal perubahan akal pikiran penganutnya.
6.      Kebenaran ajarannya tidak universal,yaitu tidak berlaku bagi setiap manusia,masa dan keadaan.
Perbedaan ke dua agama ini dikemukakan Al Masdoosi dalam Living Religius of the world sebagai berikut:
1.      Agama wahyu berpokok pada konsep keesaan tuhan,sedangkan agama budaya tidak demikian.
2.      Agama wahyu beriman kepada nabi,sedangkan agama budaya tidak.
3.      Agama wahyu sumber utamanya adalah kitab suci yang diwahyukan,sedangkan agama budaya kitab suci tudak penting.
4.      Semua agama wahyu lahir di timur tengah,sedangkan agama budaya lahir diluar itu.
5.      Agama wahyu lahir da daerah-daerah yang berada di bawah pengaruh ras simetik.
6.      Agama wahyu memberikan arah yang jelas dan lengkap baik spiritual maupu material sedangkan agama budaya menitik beratkan aspek spiritual saja.
7.      Ajaran agama wayu jelas dan tagas, sedangkan agama budaya kabur dan elastis.
4.      ISLAM SEBAGAI DIENULLAH
Dienul Islam adalah satu-satunya dien (tatanan kehidupan) yang diakui Allah, yang ditegakkan dan dibangun para Rosul-Nya berdasarkan Dienullah. Sedangkan Dienullah itu sendiri adalah suatu konsep atau sistem kehidupan semesta yang murni “produk” Allah (Kalimatullah, Kalimah Thoyyibah) yang sempurna dan abadi, tak pernah terjadi perubahan di padanya. Tidak ada sedikitpun campur tangan manusia terhadapnya. Kalaupun terjadi manusia campur tangan terhadapnya, Allah menyebutnya sebagai “iftiro” (mengada-ada) atau kebohongan, suatu tindakan mencampuri urusan Allah, menandingi Allah atau membuat kepalsuan (yakdzibuun).
Adapun yang disebut “budaya” atau “kebudayaan” dan “peradaban” adalah produk manusia, berupa segala tindakan, perbuatan dan perilaku manusia yang muncul dari proses yang terjadi pada jiwanya, yakni rasa, karsa dan cipta (perasaan, keinginan dan fikiran) manusia, dan segala wujud yang dihasilkan dari perbuatannya itu.
Namun di sisi lain, sebagaimana yang Allah tegaskan bahwa manusia itu amat dholim dan amat bodoh. Wawasan dan kemampuan pengamatan dan penalarannya penuh keterbatasan dan kelemahan. Sehingga seringkali terjadi, atau amat kuat kecenderungaannya, bahwa perbuatan yang mereka pilih dan lakukan, yang dimaksudkan untuk menghasilkan sesuatu yang akan menyenangkan dan mereka nikmati, tanpa mereka sadari justru akan menghasilkan atau berdampak pada terjadinya hal-hal yang buruk, yang sebenarnya tidak mereka sukai dan ingin mereka hindari.
Dalam mengembangkan aktifitas hidup dan amal usahanya, manusia akan dihadapkan kepada berbagai pilihan menyangkut bentuk-bentuk dan cara yang akan ditempuh serta budaya dan ethos kerja yang harus dikembangkan, juga menyangkut benturan atau silang berbagai kepentingan. Keadaan ini cukup rentan terhadap munculnya perselisihan yang akan melemahkan atau penyimpangan arah dari missi risalah dan essensi amanah, yang pada dasarnya akan merugikan manusia itu sendiri.
Maka untuk itu, bimbingan dan petunjuk Allah yang diturunkan berdasarkan asma`nya yang Rahman Rahim, harus termanifestasikan sebagai suatu sistem kontrol (kendali), yang untuk itu mutlak diperlukan suatu struktur kelembagaan yang sah (legitimate), rapi dan efektif, di dalam mana sistem kontrol (kendali) samawi (“I`tishom bi hablillah”) dikembangkan.
Tentang hal ini, di dalam Al Quran Allah telah cukup memberi petunjuk dan arahan yang amat jelas dan qoth’i, di mana satu-satunya sistem kelembagaan yang medapat legitimasi di sisi Allah dalam konteks amanah-Nya ini, hanyalah suatu sistem Robbani yang eksis di bumi sebagai “Ummatan Wahidah” di bawah pimpinan para Rosul. Keseluruhan sistem dari tatanan kehidupan yang mereka bangun itulah “Dienul Islam”.

Dengan demikian, Dienul Islam adalah suatu tatanan peradaban yang ditegakkan dan dibangun para Rosul bersama pengikutnya, berdasarkan Dienullah. Atau lebih tepatnya, peradaban yang ditumbuhkan dari “benih” Dienullah (Kalimah Thoyyibah). (Dengan kata “tumbuh” -semisal pohon- jelas sekali dimana peranan Allah dan peranan manusia).

5.      AL-QUR’AN SEBAGAI SUMBER POKOK AJARAN ISLAM
A. Sumber Hukum Islam
Sebelum membahas pengertian sumber ajaran Islam, terlebih dahulu kita harus mengetahui pengertian sumber hukum Islam. Hukum artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya. Hukum Islam disebut juga syariat atau hukum Allah SWT, yaitu hukum atau undang-undang yang ditentukan Allah SWT sebagaimana terkandung dalam kitab suci Al-Qur’an dan Hadits (sunah). Syariat Islam juga merupakan hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik muslim maupun bukan muslim.
Menurut ulama usul fiqih, hukum adalah tuntutan Allah SWT (Al-Qur’an dan Hadits) yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf (orang yang sudah balig dan berakal sehat), baik berupa tuntutan, pemilihan, atau menjadikan sesuatu sebagai syarat, penghalang, sah, batal, rukhsah (kemudahan) atau azimah.
Sedangkan menurut ulama fiqih, hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh syariat (Al-Qur’an dan Hadits) berupa al-wujub, al-mandub, al-hurmah, al-karahah, dan al-ibahah. Perbuatan yang dituntut tersebut disebut wajib, sunah (mandub), haram, makruh, dan mubah.
B. Sumber Ajaran Islam
Sumber ajaran Islam dirumuskan dengan jelas dalam percakapan Nabi Muhammad dengan sahabat beliau Mu’az bin Jabal, yakni terdiri dari tiga sumber yaitu Al-Qur’an (kitabullah), As-Sunnah (kini dihimpun dalam Hadits), dan ra’yu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad.
Ketiga sumber ajaran ini merupakan satu rangkaian kesatuan dengan urutan yang tidak boleh dibalik.
1. AL QUR’AN
Al-Qur’an sebagai kitab Allah SWT menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam,baik yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri,hubungan manusia dengan Allah SWT,hubungan manusia dengan sesamanya,dan hubungan manusia dengan alam.
Al-Qur’an berasal dari kata qara’a, yaqra’u, qiraa’atan atau qur’aanan yang berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan menghimpun (al-dlammu). Huruf-huruf serta kata-kata dari satu bagian kebagian lain secara teratur dikatakan Al-Qur’an karena ia berisikan intisari dari semua kitabullah dan intisari dari ilmu pengetahuan
Artinya: “ Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (dalam dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila kamu telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya”.(Al-Qiyamah :17-18).
Sedangkan menurut para ulama klasik, Al-Qur’an didefinisikan sebagai berikut:
Al-Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan pada Rasulullah dengan bahasa Arab, merupakan mu’jizat dan diriwayatkan secara mutawatir serta membacanya adalah ibadah.
Al-Qu’ran dapat juga diartikan kitab suci yang memuat firman-firman (wahyu) Allah , sama benar dengan disampaikan oleh Malaikat jibril kepada Nabi Muhammad sebagai Rosul Allah sedikit demi sedikit selama 22 tahun 2 bulan 22 hari,mula – mula di Mekah kemudian di Madinah.
Adapun pokok-pokok kandungan dalam Al-Qur’an antara lain:
a) Tauhid, yaitu kepercayaan terhadap ke-Esaan Allah dan semua kepercayaan yang berhubungan dengan-Nya.
b) Ibadah, yaitu semua bentuk perbuatan sebagai manifestasi dari kepercayaan ajaran tauhid.
c) Janji dan ancaman (al wa’ad wal wa’iid), yaitu janji pahala bagi orang yang percaya dan mau mengamalkan isi Al-Qur’an dan ancaman siksa bagi orang yang mengingkarinya.
d) Kisah umat terdahulu, seperti para Nabi dan Rasul dalam menyiarkan risalah Allah maupun kisah orang-orang shaleh ataupun orang yang mengingkari kebenaran Al-Qur’an agar dapat dijadikan pembelajaran bagi umat setelahnya.
Sumber ajaran Islam dirumuskan dengan jelas yakni terdiri dari tiga sumber yaitu Al-Qur’an, dan ra’yu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad. Al-Quran adalah sumber agama (juga ajaran) islam yang pertama dan utama. Secara etimologis, Al-Qur’an berasal dari kata qara’a, yaqra’u, qiraa’atan atau qur’aanan yang berarti mengumpulkan dan menghimpun. As-Sunnah atau Hadits adalah sumber agama (juga ajaran) islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Sunnah menurut istilah syar’i adalah sesuatu yang berasal dari Rasulullah Saw. baik berupa perkataan, perbuatan, dan penetapan pengakuan. Sunnah berfungsi sebagai penjelas ayat-ayat Al-Qur’an yang kurang jelas atau sebagai penentu beberapa hukum yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an. Ar-Rayu dipakai apabila ada suatu masalah yang hukumnya tidak terdapat di Al Quran maupun Haditst, maka diperintahkan untuk berijtihad dengan menggunakan akal pikiran dengan tetap mengacu kepada Al Quran dan Haditst. Ar-Ra’yu ada 6 macam yaitu : Ijma’, Qiyas, Istihsan, Mushalat Murshalah, Sududz Dzariah, Istishab dan Urf.
6.      HADIST SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM YANG KEDUA
Hadits merupakan segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrir). Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Allah SWT telah mewajibkan untuk menaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh nabi Muhammad SAW dalam haditsnya. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT:
Artinya: ” … Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah, …” (QS Al Hasyr : 7)
Perintah meneladani Rasulullah SAW ini disebabkan seluruh perilaku Nabi Muhammad SAW mengandung nilai-nilai luhur dan merupakan cerminan akhlak mulia. Apabila seseorang bisa meneladaninya maka akan mulia pula sikap dan perbutannya. Hal tersebut dikarenakan Rasulullah SAW memilki akhlak dan budi pekerti yang sangat mulia. Hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua, juga dinyatakan oleh Rasulullah SAW:

رَسُوْلِهِ سُنَّةُ وَ اللهِ كِتَابَ اَبَدًا ضِلُّوْا تَلَنْ بِهِمَا مَسَّكْتُمْ تَمَا اَمْرَيْنِ فِيْكُمْ تَرَكْتُ
Artinya: “Aku tinggalkan dua perkara untukmu seklian, kalian tidak akan sesat selama kalian berpegangan kepada keduanya, yaitu kitab Allah dan sunah Rasulnya”. (HR. Imam Malik)
Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua memilki kedua fungsi sebagai berikut.
Memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an, sehingga kedunya (Al-Qur’an dan Hadits) menjadi sumber hukum untuk satu hal yang sama. Misalnya Allah SWT didalam Al-Qur’an menegaskan untuk menjauhi perkataan dusta, sebagaimana ditetapkan dalam firmannya :
Artinya: “…Jauhilah perbuatan dusta…” (QS Al Hajj : 30)
Ayat diatas juga diperkuat oleh hadits-hadits yang juga berisi larangan berdusta.
1.      Memberikan rincian dan penjelasan terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang masih bersifat umum. Misalnya, ayat Al-Qur’an yang memerintahkan shalat, membayar zakat, dan menunaikan ibadah haji, semuanya bersifat garis besar. Seperti tidak menjelaskan jumlah rakaat dan bagaimana cara melaksanakan shalat, tidak merinci batas mulai wajib zakat, tidak memarkan cara-cara melaksanakan haji. Rincian semua itu telah dijelaskan oleh rasullah SAW dalam haditsnya. Contoh lain, dalam Al-Qur’an Allah SWT mengharamkan bangkai, darah dan daging babi. Firman Allah sebagai berikut:
Artinya: “Diharamkan bagimu bangkai, darah,dan daging babi…” (QS Al Maidah : 3)
Dalam ayat tersebut, bangkai itu haram dimakan, tetap tidak dikecualikan bangkai mana yang boleh dimakan. Kemudian datanglah hadits menjelaskan bahwa ada bangkai yang boleh dimakan, yakni bangkai ikan dan belalang. Sabda Rasulullah SAW:
وَالطِّحَالِ فَالْكَبِدُ : الدَّمَانِ وَاَمَّا, وَالْجَرَادُ الْحُوْتُ: الْمَيْتَتَانِ فَامَّا, دَمَانِ وَ مَيْتَتَانِ لَنَا اُحِلَّتْ
Artinya: “Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai adalah ikan dan belalalng, sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa…” (HR Ibnu Majjah)
2.      Menetapkan hukum atau aturan-aturan yang tidak didapati dalam Al-Qur’an. Misalnya, cara menyucikan bejana yang dijilat anjing, dengan membasuhnya tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

بِالتُّرَابِ اَوْلَهِنَّ مَرَّاتٍ سَبْعَ يُغْسِلَ اَنْ الْكَلْبُ فِيْهِ وَلِغَ اِذَا اَحَدِكُمْ اِنَاءِ طُهُوْرُ

Artinya: “Mennyucikan bejanamu yang dijilat anjing adlah dengan cara membasuh sebanyak tujuh kali salah satunya dicampur dengan tanah” (HR Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan Baihaqi)
Hadits menurut sifatnya mempunyai klasifikasi sebagai berikut:
1.      Hadits Shohih, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak ber illat, dan tidak janggal. Illat hadits yang dimaksud adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshohehan suatu hadits
2.      Hadits Makbul, adalah hadits-hadits yang mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima sebagai Hujjah. Yang termasuk Hadits Makbul adalah Hadits Shohih dan Hadits Hasan
3.      Hadits Hasan, adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, tapi tidak begitu kuat ingatannya (hafalannya), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat illat dan kejanggalan pada matannya. Hadits Hasan termasuk hadits yang makbul biasanya dibuat hujjah untuk sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau tidak terlalu penting
4.      Hadits Dhoif, adalah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih syarat-syarat hadits shohih atau hadits hasan. Hadits dhoif banyak macam ragamnya dan mempunyai perbedaan derajat satu sama lain, disebabkan banyak atau sedikitnya syarat-syarat hadits shohih atau hasan yang tidak dipenuhi
Adapun syarat-syarat suatu hadits dikatakan hadits yang shohih, yaitu:
1. Rawinya bersifat adil
2. Sempurna ingatan
3. Sanadnya tidak terputus
4. Hadits itu tidak berilat, dan
5. Hadits itu tidak janggal

7.      AKAL DAN FUNGSINYA DALAM MEMAHAMI ISLAM

A.    Akal
Akal berasal dari bahasa Arab ‘aqala-ya’qilu’ yang secara lughawi memiliki banyak makna, sehingga kata al ‘aql sering disebut sebagai lafazh musytarak, yakni kata yang memiliki banyak makna. Dalam kamus bahasa Arab al-munjid fi al-lughah wa al a’lam, dijelaskan bahwa ‘aqala memiliki makna adraka (mencapai, mengetahui), fahima (memahami), tadarabba wa tafakkara (merenung dan berfikir). Kata al-‘aqlu sebagai mashdar (akar kata) juga memiliki arti nurun nuhaniyyun bihi tudriku al-nafsu ma la tudrikuhu bi al-hawas, yaitu cahaya ruhani yang dengannya seseorang dapat mencapai, mengetahui sesuatu yang tidak dapat dicapai oleh indera.  Al-‘aql juga diartikan al-qalb, hati nurani atau hati sanubari.
 Menurut pemahaman Izutzu, kata ‘aql di zaman jahiliah digunakan dalam arti kecerdasan praktis (practical intelligence) yang dalam istilah psikologi modern disebut  kecakapan memecahkan masalah (problem solving capacity). Dengan demikian, orang berakal adalah orang yang mempunyai kecakapan untuk menyelesaikan masalah, memecahkan problem yang dihadapi dan dapat melepaskan diri dari bahaya yang mengancam. Lebih lanjut menurutnya, kata ‘aql  mengalami perubahan arti setelah masuk ke dalam filsafat Islam. Hal ini terjadi disebabkan pengaruh filsafat Yunani  yang masuk dalam pemikiran Islam, yang mengartikan ‘aql  sama dengan nous yang mengandung arti daya berfikir yang terdapat dalam jiwa manusia. Pemahaman dan pemikiran tidak lagi melalui al-qalb di dada akan tetapi melalui al-aql di kepala (Harun Nasution, 1986: 7-8). 
Pengaruh filsafat Yunani terhadap filosof-filosof muslim terlihat  dalam pendapat mereka  tentang akal yang dipahami sebagai salah satu daya dari jiwa (an-nafs/ ar-ruh) yang terdapat dalam diri manusia. Seperti  Al-Kindi (796-873) yang terpengaruh Plato, menjelaskan bahwa pada jiwa manusia terdapat tiga daya, daya bernafsu (al-quwwah asy-syahwatiyah) yang berada di perut, daya berani (al-quwwah al-ghadabiyyah) yang bertempat di dada dan  daya berfikir (al-quwwah an-natiqah) yang berpusat di kepala.
Sementara itu, di kalangan teolog muslim, mengartikan akal sebagai daya untuk memperoleh pengetahuan, seperti  pendapat Abu al-Huzail, akal adalah daya untuk memperoleh pengetahuan, daya yang  membuat  seseorang dapat  membedakan dirinya dengan benda-benda lain, dan mengabstrakkan benda-benda yang ditangkap oleh panca indera. Di kalangan Mu’tazilah akal memiliki fungsi dan tugas  moral, yakni di samping untuk memperoleh pengetahuan, akal juga memiliki daya untuk membedakan antara kebaikan dan kejahatan, bahkan akal merupakan petunjuk jalan bagi manusia dan yang membuat manusia menjadi pencipta perbuatannya sendiri (Harun Nasution, 1986: 12).
Letak akal Dikatakan di dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj (22) ayat 46,
yang artinya,” Maka apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu bagi mereka mempunyai al-qolb, yang dengan al-qolb itu mereka dapat memahami (dan memikirkan) dengannya atau ada bagi mereka telinga (yang dengan telinga itu) mereka mendengarkan dengannya, maka sesungguhnya tidak buta mata mereka tapi al-qolb (mereka) yang buta ialah hati yang di dalam dada.”
Dari ayat ini maka kita tahu bahwa al-’aql itu ada di dalam al-qolb, karena, seperti yang dikatakan dalam ayat tersebut, memahami dan memikirkan (ya’qilu) itu dengan al-qolb dan kerja memahami dan memikirkan itu dilakukan oleh al-‘aql maka tentu al-‘aql ada di dalam al-qolb, dan al-qolb ada di dalam dada. Yang dimaksud dengan al-qolb tentu adalah jantung, bukan hati dalam arti yang sebenarnya karena ia tidak berada di dalam dada, dan hati dalam arti yang sebenarnya padanan katanya dalam bahasa Arab adalah al-kabd.
Dengan demikian akal dalam pengertian Islam, bukanlah otak, akan tetapi daya berfikir yang terdapat  dalam jiwa manusia, daya untuk memperoleh pengetahuan dengan memperhatikan alam sekitarnya. Dalam pengertian inilah akal yang dikontraskan dengan wahyu yang membawa pengetahuan dari luar diri manusia, yakni dari Allah SWT.
B.     Fungsi Dan Kedudukan Akal
Al-quran juga memberikan tuntunan tentang penggunaan akal dengan mengadakan pembagian tugas dan wilayah kerja pikiran dan qalbu. Daya pikir manusia menjangkau wilayah fisik dari masalah-masalah yang relatif, sedangkan qalbu memiliki ketajaman untuk menangkap makna-makna yang bersifat metafisik dan mutlak. Oleh karenanya dalam hubungan dengan upaya memahami islam, akal memiliki kedudukan dan fungsi yang lain yaitu sebagai berikut:
1.                  Akal sebagai alat yang strategis untuk mengungkap dan mengetahui kebenaran yang terkandung dalam al-Qur’an dan Sunnah Rosul, dimana keduanya adalah sumber utama ajaran islam.
2.                  Akal merupakan potensi dan modal yang melekat pada diri manusia untuk mengetahui maksut-maksut yang tercakup dalam pengertian al-Qur’an dan Sunnah Rosul.
3.                  Akal juga berfungsi sebagai alat yang dapat menangkap pesan dan nsemangat al-Qur’an dan Sunnah yang dijadikan acuan dalam mengatasi dan memecahkan persoalan umat manusia dalam bentuk ijtihat.
4.                  Akal juga berfungsi untuk menjabarkan pesan-pesan al-Quran dan Sunnah dalam kaitannya dengan fungsi manusia sebagai khalifah Allah, untuk mengelola dan memakmurkan bumi seisinya.
Namun demikian, bagaimana pun hasil akhir pencapaian akal tetaplah relatif dan tentatif. Untuk itu, diperlukan adanya koreksi, perubahan dan penyempurnaan teru-menerus.


8.      METODE MEMPELAJARI ISLAM

Sejak kedatangan Islam abad ke-13 hingga saat ini, pemahaman tentang ke-Islaman ummat Islam di Indonesia sangat variatif. Keadaan ini juga terjadi pada negara lain. Gejala seperti ini apakah memang sudah alami yang menjadi sebuah kenyataan untuk bisa diambil hikmahnya, ataukah diperlukan standart umum untuk bisa mengetahui keadaan yang variatif seperti ini. Sehingga sesuatu yang variatif ini tidak keluar dari ajaran yang tekandung dalam al-Qur’an dan As-Sunnah sehingga tidak akan keluar dari keabsahannya.
Dalam buku yang berjudul Tentang Sosiologi Islam, karya Ali Syariati dijumpai uraian singkat tentang metode memahami yang pada intinya Islam harus di lihat dari berbagai dimensi. Dalam hubungan ini ia mengatakan jika kita meninjau Islam dari satu sudut pandangan saja, maka yang akan terlihat hanya satu dimensi saja dari gejalanya yang bersegi banyak. Mungkin kita berhasil melihatnya secara tepat, namun tidak cukup apabila kita memahami secara keseluruhan.
Ali Syariati lebih lanjut mengatakan, ada berbagai cara memahami Islam
a.       Dengan mengenal Allah dan membandingkan-Nya dengan sesembahan agama lain
b.      Dengan mempelajari Kitab suci Al-Qur’an dan membandingkan dengan kitab-kitab samawi (atau kitab-kitab yang dikatakan sebagai samawi) lainnya.
c.       Mempelajari kepribadian Rasul Islam dan membandingkannya dengan tokoh-tokoh besar pembahruan yang pernah hidup dalam sejarah.
d.      Mempelajari tokoh-tokoh Islam terkemuka dan membandingkan tokoh-tokoh utama agama maupun aliran-aliran pemikiran lain.
Pada intinya metode ini adalah metode komparasi (perbandingan). Secara akademis suatu perbandingan memerlukan persyaratan tertentu. Perbandingan menghendaki obyektifitas. Selain dengan menggunakan pendekatan komparasi, Ali Syariati juga menawarkan cara memahami Islam melalui pendekatan aliran. Tugas intelektual hari ini ialah mempelajari memahami Islam sebagai aliran pemikiran yang membangkitkan kehidupan manusia, perseorangan maupun masyarakat.

NASRUDDIN RAZAK metode memahami Islam sama dengan Ali Syariati menawarkan metode pemahaman Islam secara menyeluruh. Memahami Islam secara menyeluruh adalah penting walaupun tidak secara detail. Begitulah cara paling minimal untuk memahami agama paling besar sekarang ini agar menjadi pemeluk agama yang mantap dan untuk menumbuhkan sikap yang hormat bagi pemeluk agama lainnya. Untuk memahami agama Islam secara benar Nasruddin Razak mengajukan empat cara :

1.      Islam harus dipelajari dari sumber aslinya Al-Qur’an dan hadits. Kekeliruan memahami Islam, karena orang mengenalnya dari sebagian ulama dan pemeluknya yang telah jauh dari bimbingan Al-Qur’an dan Al-Sunah, atau melalui pengenalan dari sumber kitab-kitab fiqh dan tasawuf yang semangatnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Mempelajari Islam dengan cara demikian akan menjadikan orang tersebut sebagai pemeluk Islam yang sinkretisme, yakni bercampur dengan hal-hal yang tidak islami jauh dari ajaran islam yang murni.
2.      Islam harus di pelajari dengan integral, tidak dengan cara persial artinya ia dipelajari secara menyeluruh sebagai satu kesatuan yang bulat tidak secara sebagian saja. Memahami Islam secara persial akan membahayakan, menimbulkan skeptis, bimbang dan penuh keraguan.
3.      Islam perlu dipelajari dari kepustakaan yang ditulis oleh para ulama besar dan  Islam, karena pada umumnya mereka memiliki pemahaman Islam yang baik yaitu pemahaman yang lahir dari perpaduan ilmu yang dalam terhadap ajaran Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah dengan pengalaman yang indah dari praktek ibadah yang dilakukan setiap hari.
4.      Islam hendaknya dipelajari dari ketentuan teologi normatif yang ada dalam al-Qur’an, baru kemudian dihubungkan dengan kenyataan historis, empiris dan sosiologis yang ada di masyarakat.



9.       SEJARAH BERDIRINYA MUHAMMADIYAH
Bulan Dzulhijjah (8 Dzulhijjah 1330 H) atau November (18 November 1912 M) merupakan momentum penting lahirnya Muhammadiyah. Itulah kelahiran sebuah gerakan Islam modernis terbesar di Indonesia, yang melakukan perintisan atau kepeloporan pemurnian sekaligus pembaruan Islam di negeri berpenduduk terbesar muslim di dunia. Sebuah gerakan yang didirikan oleh seorang kyai alim, cerdas, dan berjiwa pembaru, yakni Kyai Haji Ahmad Dahlan atau Muhammad Darwis dari kota santri Kauman Yogyakarta.
Mula-mula ajaran ini ditolak, namun berkat ketekunan dan kesabarannya, akhirnya mendapat sambutan dari keluarga dan teman dekatnya. Profesinya sebagai pedagang sangat mendukung ajakan beliau, sehingga dalam waktu singkat ajakannya menyebar ke luar kampung Kauman bahkan sampai ke luar daerah dan ke luar pulau Jawa. Untuk mengorganisir kegiatan tersebut maka didirikan Persyarikatan Muhammadiyah. Dan kini Muhammadiyah telah ada diseluruh pelosok tanah air.
Disamping memberikan pelajaran/pengetahuannya kepada laki-laki, beliau juga memberi pelajaran kepada kaum Ibu muda dalam forum pengajian yang disebut "Sidratul Muntaha". Pada siang hari pelajaran untuk anak-anak laki-laki dan perempuan. Pada malam hari untuk anak-anak yang telah dewasa.
Disamping memberikan kegiatan kepada laki-laki, pengajian kepada ibu-ibu dan anak-anak, beliau juga mendirikan sekolah-sekolah. Tahun 1913 sampai tahun 1918 beliau telah mendirikan Sekolah Dasar sejumlah 5 buah, tahun 1919 mendirikan Hooge School Muhammadiyah ialah sekolah lanjutan. Tahun 1921 diganti namanya menjadi Kweek School Muhammadiyah, tahun 1923, dipecah menjadi dua, laki-laki sendiri perempuan sendiri, dan akhirnya pada tahun 1930 namanya dirubah menjadi Mu`allimin dan Mu`allimat.
Suatu ketika KH.Ahmad Dahlan menyampaikan usaha pendidikan setelah selesai menyampaikan santapan rohani pada rapat pengurus Budi Utomo cabang Yogyakarta. Ia menyampaikan keinginan mengajarkan agama Islam kepada para siswa Kweekschool Gubernamen Jetis yang dikepalai oleh R. Boedihardjo, yang juga pengurus Budi Utomo. Usul itu disetujui, dengan syarat di luar pelajaran resmi. Lama-lama peminatnya banyak, hingga kemudian mendirikan sekolah sendiri. Di antara para siswa Kweekschool Jetis ada yang memperhatikan susunan bangku, meja, dan papan tulis. Lalu, mereka menanyakan untuk apa, dijawab untuk sekolah anak-anak Kauman dengan pelajaran agama Islam dan pengetahuan sekolah biasa. Mereka tertarik sekali, dan akhirnya menyarankan agar penyelelenggaraan ditangani oleh suatu organisasi agar berkelanjutan sepeninggal K.H. Ahmad Dahlan kelak.
Setelah pelaksanaan penyelenggaraan sekolah itu sudah mulai teratur, kemudian dipikirkan tentang organisasi pendukung terselenggaranya kegiatan sekolah itu. Dipilihlah nama "Muhammadiyah" sebagai nama organisasi itu dengan harapan agar para anggotanya dapat hidup beragama dan bermasyarakat sesuai dengan pribadi Nabi Muhammad saw. Penyusunan anggaran dasar Muhamadiyah banyak mendapat bantuan dari R. Sosrosugondo, guru bahasa Melayu Kweekschool Jetis. Rumusannya dibuat dalam bahasa melayu dan Belanda. Kesepakatan bulat pendirian Muhamadiyah terjadi pada tanggal 18 November 1912 M atau 8 Zulhijah 1330 H. Tgl 20 Desember 1912 diajukanlah surat permohonan kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda, agar perserikatan ini diberi izin resmi dan diakui sebagai suatu badan hukum. Setelah memakan waktu sekitar 20 bulan, akhirnya pemerintah Hindia Belanda mengakui Muhammadiyah sebagai badan hukum, tertuang dalam Gouvernement Besluit tanggal 22 Agustus 1914, No. 81, beserta alamporan statuennya.
            Muhamadiyah berasal dari kata bahasa Arab "Muhammad", yaitu nama nabi dan rasul Allah yang terkhir. Kemudian mendapatkan "ya" nisbiyah, yang artinya menjeniskan. Jadi, Muhamadiyah berarti "umat Muhammad saw." atau "pengikut Muhammad saw.", yaitu semua orang Islam yang mengakui dan meyakini bahwa Nabi Muhammad saw. adalah hamba dan pesuruh Allah yang terakhir.
Muhammadiyah juga mendirikan organisasi untuk kaum perempuan dengan Nama '           Aisyiyah yang disitulah Istri KH. A. Dahlan, Nyi Walidah Ahmad Dahlan Nyi Walidah Ahmad Dahlan berperan serta aktif dan sempat juga menjadi pemimpinnya.
KH A Dahlan memimpin Muhammadiyah dari tahun 1912 hingga tahun 1922 dimana saat itu masih menggunakan sistem permusyawaratan rapat tahunan. Pada rapat tahun ke 11, Pemimpin Muhammadiyah dipegang oleh KH Ibrahim yang kemudian memegang Muhammadiyah hingga tahun 1934. Rapat Tahunan itu sendiri kemudian berubah menjadi Konggres Tahunan pada tahun 1926 yang di kemudian hari berubah menjadi Muktamar tiga tahunan dan seperti saat ini Menjadi Muktamar 5 tahunan.
            Rumusan maksud dan tujuan Muhammadiyah sejak berdiri hingga sekarang ini telah mengalami beberapa kali perubahan redaksional, perubahan susunan bahasa dan istilah. Tetapi, dari segi isi, maksud dan tujuan Muhammadiyah tidak berubah dari semula.
            Pada waktu pertama berdirinya Muhamadiyah memiliki maksud dan tujuan untuk menyebarkan pengajaran Kanjeng Nabi Muhammad saw. kepada penduduk bumi-putra, dan memajukan hal agama Islam kepada anggota-anggotanya.
            Hingga tahun 2000, terjadi tujuh kali perubahan redaksional maksud dan tujuan Muhamadiyah. Dalam muktamarnya yang ke-44 yang diselenggarakan di Jakarta bulan Juli 2000 telah ditetapkan maksud dan tujuan Muhamadiyah, yaitu Menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat utama, adil dan makmur yang diridhai Allah SWT.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About